Pedoman Perilaku

Pedoman Perilaku Perusahaan Pembiayaan
adalah pedoman perilaku Perusahaan Pembiayaan dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan Pelindungan Konsumen.

Menimbang:

  1. Bahwa Perusahaan Pembiayaan dituntut memenuhi peraturan perundang-undangan, standar, nilai-nilai etika, prinsip dan praktik yang berlaku umum, menjaga dan bertanggung jawab, serta menjaga keseimbangan kepentingan pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan lain (stakeholders) dan menerapkan prinsip-prinsip pelindungan konsumen untuk mendorong terciptanya lingkungan berusaha yang kondusif.
  2. Bahwa Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk turut serta berperan aktif dalam mendukung penerapan disiplin pasar (Market Conduct) dalam rangka menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada industri pembiayaan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan perusahaan pembiayaan yang adil, efisien, dan transparan.
  3. Bahwa berdasarkan 2 (dua) pertimbangan di atas maka diperlukan suatu pedoman perilaku yang menjadi acuan bagi Perusahaan Pembiayaan.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
  2. POJK No. 46/2024 Tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura;
  3. POJK No. 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.

Memutuskan:

MENETAPKAN PEDOMAN PERILAKU PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

Pasal 1
Definisi

Dalam Pedoman Perilaku Perusahaan Pembiayaan ini yang dimaksud dengan:

  1. Perusahaan Pembiayaan yang selanjutnya disingkat PP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa pembiayaan, baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  2. Konsumen adalah setiap orang yang memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh PP.
  3. Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen.
  4. Pengaduan Berindikasi Sengketa adalah ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materi, wajar dan secara langsung pada Konsumen karena PP tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen pemanfaatan produk dan/atau layanan yang telah disepakati.
  5. Pengaduan Berindikasi Pelanggaran adalah penyampaian informasi oleh Konsumen dan/atau masyarakat atas indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh PP.
  6. Pengaduan adalah Pengaduan Berindikasi Sengketa dan Pengaduan Berindikasi Pelanggaran.
  7. Layanan Pengaduan adalah layanan yang disediakan oleh PP untuk mengupayakan penyelesaian Pengaduan di sektor jasa pembiayaan.
  8. Tanggapan Pengaduan adalah penjelasan permasalahan atau penawaran penyelesaian akhir dari PP kepada Konsumen.
  9. Sengketa adalah perselisihan antara Konsumen dengan PUJK yang telah melalui proses penyelesaian Pengaduan oleh PUJK.
  10. Direksi adalah organ yang melakukan fungsi pengurusan PP untuk kepentingan PP sesuai dengan maksud dan tujuan masing-masing PP serta mewakili PP di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
  11. Dewan Komisaris adalah organ pada masing-masing PP yang berperan untuk melakukan fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
  12. Pegawai adalah semua tenaga kerja yang memperoleh upah dan/atau gaji dari PP.
  13. Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan masyarakat.
  14. Inklusi Keuangan adalah ketersediaan akses pemanfaatan atas produk dan/atau layanan PP yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keuangan masyarakat.
  15. Informasi adalah keterangan dan/atau pernyataan baik data, fakta, maupun penjelasannya yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format melalui media komunikasi elektronik maupun non elektronik.
  16. Pedoman Perilaku PP adalah pedoman perilaku PP dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa dalam upaya mewujudkan Pelindungan Konsumen.
  17. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) adalah asosiasi perusahaan pembiayaan yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 2
Prinsip Pelindungan Konsumen

Sebagai bagian dari sektor jasa keuangan, PP wajib untuk menerapkan prinsip-prinsip pelindungan konsumen sebagai berikut:

  1. Edukasi yang memadai
  2. Keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan
  3. Perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab
  4. Pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen
  5. Penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa yang efektif dan efisien
  6. Penegakan kepatuhan
  7. Persaingan yang sehat

Pasal 3
Perilaku Perusahaan Pembiayaan (Market Conduct)

  1. PP wajib beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usaha dan/atau memberikan produk dan/atau layanan kepada calon Konsumen dan/atau Konsumen.
  2. PP dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk dan/atau mewakili kepentingan PP wajib memperlakukan atau melayani Konsumen secara tidak diskriminatif, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian.
  3. PP dilarang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang berlaku di masyarakat.
  4. PP dilarang bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin.
  5. PP wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PP dari perilaku:
    1. memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau
    2. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang berakibat merugikan Konsumen.
  6. PP wajib memiliki dan menerapkan kode etik Pelindungan Konsumen dan masyarakat yang telah ditetapkan oleh PP.
  7. PP wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat sebagai program tahunan sesuai ketentuan.
  8. PP wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. PP wajib memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber untuk Pelindungan Konsumen.
  10. PP wajib melakukan perancangan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan target Konsumen, yakni sesuai kebutuhan dan kemampuan target Konsumen serta terdapat kesesuaian fitur, risiko, dan biaya dengan target Konsumen.
  11. PP wajib menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan calon Konsumen dan/atau Konsumen.
  12. PP wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan dalam setiap penawaran, ringkasan informasi produk dan/atau layanan, promosi, atau iklan produk dan/atau layanan:
    1. nama dan/atau logo PP; dan
    2. pernyataan bahwa PP berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  13. PP wajib memberikan akses kepada Konsumen untuk memperoleh dan/atau mencetak salinan atas dokumen perjanjian baku sesuai ketentuan.
  14. PP wajib memastikan penagihan pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. PP wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 4
Penegakan Kepatuhan

Sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 15D ayat 4, setiap Perusahaan Pembiayaan (PP) wajib tunduk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Perusahaan Pembiayaan yang ditetapkan oleh Asosiasi. Dalam rangka penegakan kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Perusahaan Pembiayaan, maka:

  1. Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Pembiayaan bertanggung jawab untuk memastikan penegakan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Perusahaan Pembiayaan.
  2. Komite Etik APPI bersama-sama dengan Dewan Pengawas APPI menerima dan menindaklanjuti pelaporan terhadap pelanggaran kepatuhan Pedoman Perilaku Perusahaan Pembiayaan.

back to top

Head Office

ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA
Kota Kasablanka (EightyEight@Kasablanka)
Tower A Lantai 7 Unit D
Jl. Casablanca Kavling 88
Jakarta - 12870
T: (62-21) 2982 0190
F: (62-21) 2982 0191
Email