Pedoman Perilaku Perusahaan Pembiayaan
MENETAPKAN PEDOMAN PERILAKU PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Dalam Pedoman Perilaku Perusahaan Pembiayaan ini yang dimaksud dengan:
Sebagai bagian dari sektor jasa keuangan, PP wajib untuk menerapkan prinsip-prinsip pelindungan konsumen sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 15D ayat 4, setiap Perusahaan Pembiayaan (PP) wajib tunduk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Perusahaan Pembiayaan yang ditetapkan oleh Asosiasi. Dalam rangka penegakan kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Perusahaan Pembiayaan, maka: